SYARAT MENIKAH
Syarat menikah bagi orang Islam di KUA Kecamatan
1. calon Mempelai laki-perempuan usia minimal 19 tahun, bila kurang 19 tahun mengajukan dispensasi usia dari Pengadilan Agama.
2. Surat keterangan (N 1) darj desa atau kelurahan sesuai dengan alamat yang tertera di KTP
3. Membawa rekomendasi dari KUA bagi catin yang berbeda kecamatan
4. Akta cerai atau surat kematian bagi duda atau janda
5. Ijin atasan bagi TNI- POLRI
6. Lampiran
a. Fc KTP
b. Fc KK
c. Fc Akta kelahiran
d. Fc ijazah terakhir
e. Foto berwarna dengan background biru.
4 x 6 = 2 lembar
2 x 3 = 4 lembar
Bagi pernikahan dengan WNA (luar negeri) menyertakan ijin dari negaranya yang sudah diterjemahkan oleh kedutaan di Indonesia.
Selama pandemi menyertakan hasil swab antigen, catin, wali dan 2 orang saksi.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar